2018 aturan ini dicabut dengan ditetapkannya ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terbaru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Kebijakan umum pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:1 1. NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Mengingat: 1. Teks seperti ini : Perpres 16/2018 Teks seperti ini : Perpres 12/2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 3 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. 16: Tahun: 2018: Tanggal Diundangkan: Kamis, 22 Maret 2018: Status Peraturan Status: Diubah oleh : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; Mencabut : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Unduh. 2. diubah dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021: Unduh. Perpres: 95: 2018: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Unduh. Perpres: 16: 2018: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1. mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 2. Diubah oleh CMl0.

perpres 16 2018 pdf